‘Diserbu’ Laporan Polisi dari DPP hingga DPC PKB, Lukman Edy dan GP Ansor Bilang Begini!

Kamis 08 Aug 2024 - 09:36 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Laporan terhadap Lukman Edy juga diajukan oleh DPW PKB DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, yang teregister dengan nomor LP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024!

BACA JUGA:Ridwan Kamil Lawan Berat Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta? PKB Bilang Begini!

Selain itu, DPW PKB Sulawesi Selatan dan DPW PKB Lampung pun melaporkan Lukman Edy masing-masing ke Polda Sulawesi Selatan dan Polda Lampung.

Menanggapi laporan tersebut, Lukman Edy meminta agar PKB tidak bersikap anti kritik dan segera melaporkan dirinya ke polisi.

Ia menegaskan pernyataannya setelah dipanggil PBNU bukanlah untuk menyerang PKB atau Cak Imin, melainkan untuk perbaikan PKB ke depan

"Jangan alergi kritik. Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal," jelasnya.

BACA JUGA:PKS Usung Anies - Sohibul di Pilgub DKI Jakarta, PKB Malah Bilang Bahaya, Kenapa?

BACA JUGA:RESMI! DPP PKB Dukung Anies Jadi Cagub Tunggal Pilkada DKI Jakarta 2024, Pertimbangannya karena..

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) telah mengambil langkah untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy dalam menghadapi berbagai laporan tersebut.

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyatakan Lukman secara resmi memberikan surat kuasa pihaknya dan LPBH NU.

Setidaknya 99 pengacara akan disiapkan sebagai tim hukum untuk mendampingi Lukman Edy ke depannya.

“Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy," tukasnya.

Kategori :