Terpantau Tim Terpadu, Polisi Tangkap Warga yang Bakar Lahan Untuk Kebun Sawit

Senin 12 Aug 2024 - 16:36 WIB
Reporter : quata akda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Ini pelajaran bagi seluruh warga agar tidak sembarangan membakar lahan walau itu adalah lahan untuk kebun sekalipun. Sebab titik api atau hot spot lahan yang terbakar itu terpantau satelit dan selalu dipantau tim terpadu yang tersebar di seluruh Sumatera Selatan.

Tim terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepolisian, TNI, dan pihak lainnya.

Jika terpantau ada titik api, petugas akan langsung bertindak melakukan pemadaman dan jika di lakukan secara sengaja, maka petugas akan mengamankan pelakunya untuk diminta pertanggungjabawannya di muka hukum.

Seperti yang dilakukan petugas di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Anggota Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan seorang warga yang diketahui bernama Abdul Rahman (34) warga Dusun 4 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Dirikan Posko Karhutla, Polisi Tindak Pembakar Lahan

BACA JUGA:Nyinyir Lebih Baik Bakar Lahan, Daripada Bayar Orang, Selebgram Diperiksa Polda!

Pria itu diamankan karena diduga telah sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit. Perbuatannya diketahui Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin .

Dari penyergapan terhadap pelaku pembakar lahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa korek api warna biru merk TOKAI, ember plastik warna hitam, surat kwitansi jual beli tanah dan kayu ranting bekas lahan yang dibakar pelaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan jika Abdul Rahman diamankan tim terpadu pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan berawal dari terpantaunya hotspot dengan titik koordinat di satelit : -2.555760,104.768160 di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin,"jelasnya kepada wartawan didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

BACA JUGA:Waduh Baru Debut 20 Menit Bersama Klub Milik Djarum, Varane Ambyar

BACA JUGA:Ini Daftar Negara ASEAN Yang Akui SIM Indonesia, Begini Tampilan Baru SIM Usai Alami Perubahan

Kemudian anggota Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago langsung melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut.

"Di titik koordinat itu, tim mendapati tersangka sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,"urainya

Lahan yang dibakar itu kata Kapolres rencananya  akan di tanami kelapa sawit oleh pelaku."Lahan yang sudah dibakar pelaku luasnya sekira  2 hektare,"ungkapnya.

"Perbuatan membuka lahan untuk pertanian dengan cara di bakar itu tidak di benarkan, meskipuun lahan itu milik pelaku sendiri,"jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Audrey Davis! Ternyata Motifnya Karena Ini...

BACA JUGA:Dua Kali Ditelikung City, Arsenal Harus Punya Striker Cetak 20-30 Gol Baru Bisa Juara

"Perbuatan itu melanggar hukum dan dapat membahayakan karena bisa saja api menjalar tak terkendali,"katanya.

"Tersangka bisa di jerat pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana,"katanya.

Kategori :