Aris mengatakan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi agar terwujud anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Menurut Aris, dalam Pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak beribadah sesuai agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasannya, dalam bimbingan orang tua.
Selain itu, anggota Paskibraka berstatus pelajar sehingga kegiatan mereka juga dilindungi oleh Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Gila! Ribuan Warga Palestina di Khan Younis Diusir Israel, Tidur di Jalanan Tanpa Tenda dan Makanan
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi dan kebijakan yang diskriminatif.
“Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP untuk meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka,” ucap Aris.
Selain itu, KPAI meminta BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka agar mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.