“BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dilansir dari siaran pers BPIP pada Selasa.
Yudian memastikan bahwa paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Di kesempatan lain, paskibraka yang berhijab tetap bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian juga menambahkan bahwa BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, turut menanggapi isu ini.
Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut adalah bentuk intoleransi dan diskriminasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, serta berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” kata Aris pada Rabu (14/8/2024).
KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
BACA JUGA:Manggarai Kebakaran Jalanan Ditutup dan Macet, Ini 4 Jalur Alternatif yang Bisa Kamu Lalui
Standar pakaian tersebut terlalu umum dan tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.