Di luar tanggal tersebut, perpanjangan tidak berlaku.
Jadi, perlu dicatat bahwa tidak semua SIM yang kadaluarsa bisa diperpanjang.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi kamu yang hendak memperpanjang SIM, berikut adalah syarat dan biayanya:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Motor Aerox 155 Series Tampil Memukau dan Sporty, Makin Keren dan Nyaman Saat Lintasi Jalan Raya
BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Terbaik Paling Laris di Tahun 2024, Yakin Gak Tertarik?
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM:
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya: