SIM Mati di 17 Agustus: Dispensasi Khusus yang Wajib Kamu Tau, Dijamin Beres!

Jumat 16 Aug 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia masih dapat diperpanjang.

SIM yang kadaluarsa pada tanggal 17 Agustus dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru.

Biasanya, SIM yang Mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. 

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, jika SIM mati lebih dari satu hari, pemiliknya harus mengurus SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

BACA JUGA:Gak Perlu Takut Slip! Ini 5 Rekomendasi Merk Ban Motor Terbaik di Taun 2024, Gas Terus Disegala Medan

BACA JUGA:Apa Sih Perbedaan Antara Sepeda Listrik dengan Motor Listrik? Yuk Simak Juga Harga dan Spesifikasinya di Sini

Namun ada pengecualian, SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan unit SIM keliling DKI Jakarta diliburkan. 

BACA JUGA:Hadir Sebagai Generasi Terakhir dari Serinya, Yamaha Vixion R Tampil Gagah dan ELegan, Segini Harganya...

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Matic Yamaha Fazzio yang Masuk dalam Top List Kategori Motor Classy

Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya.

Syarat perpanjangan SIM yang kadaluarsa pada tanggal 17 Agustus 2024 adalah harus diperpanjang pada tanggal 19 Agustus 2024.

Kategori :