BACAKORAN.CO – Peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Pasalnya, jika terindikasi dan terbukti menjadi pemain judi online maka seseorang bisa terkena sanksi dari pihak perbankan.
Nama mereka masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.
Konsekuensinya, rekening nasabah bersangkutan akan diblokir.
BACA JUGA:Gawat! 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Begini Modusnya Diungkap Menkopolhukam Hadi
Tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan langkah ini sejalan dengan upaya memerangi judi online yang semakin mengkhawatirkan.
OJK, terang Mahendra, terus berupaya untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan rekening lain yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.
"Jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh rekening dan pemiliknya bisa dimasukkan dalam daftar hitam lembaga keuangan. Namun, tentu harus melalui proses yang sesuai," terangnya.
BACA JUGA:Miris! Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 7 Pelaku...
BACA JUGA:Akibat Promosi Judi Online, Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi...
Sejauh ini, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening.
Namun, masih ada rekening-rekening tersebut yang belum terinventarisir dengan baik.
Data pemilik rekening ini, lanjut Mahendra, bisa menjadi jembatan bagi OJK untuk mlacak lebih jauh keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.