Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Rabu 21 Aug 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ubah persyaratan pencalonan kepala daerah, dewan perwakilan rakyat (DPR) pun kebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Berdasarkan agenda rapat DPR, Badan Legislasi (Baleg) memulai rapat terkait UU Pilkada sejak pukul 10.00 wib dan dijadwalkan akan mencapai keputusan final pada malam iini, pukul 19.00 wib.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto,menegaskan UU Pilkada merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pemerintah dan

DPR berwenang membahas dan mengesahkannya apabila ada perubahan yang terjadi.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

Jika ada putusan MK, maka Baleg atau komisi terkait, terangnya, dapat segera merespons dengan menggelar rapat untuk memasukkan perubahan itu ke dalam UU.

Yandri pun membantah DPR berencana membatalkan putusan MK.

Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk menafsirkan dan mengimplementasikan putusan MK tersebut.

Bukan untuk menghambat langkah PDIP dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

BACA JUGA:MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan, Presiden PKS Minta Kader Lakukan Ini untuk Hadapi Pilkada 2024!

BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Ditegaskannya, DPR bertanggung jawab mengatur seluruh pilkada di Indonesia, tanpa memihak daerah tertentu.

"Kami tidak berfokus pada Pilkada DKI, Jabar, Banten, atau wilayah lainnya. Undang-undang ini berlaku untuk semua pilkada di Indonesia," cetusnya.

Dibagian lain, panitia kerja RUU Pilkada mengusulkan batas usia pencalonan kepala daerah kembali merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung.

Kategori :