BACAKORAN.CO - Suhu politik semakin memanas! Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024).
Aksi ini bertujuan untuk melawan revisi UU Pilkada yang diduga bertujuan menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferry Nuzarli, dengan tegas menyatakan bahwa aksi tersebut bukan hanya bentuk protes.
Tetapi juga sebagai langkah nyata untuk mengawal putusan MK yang mereka anggap sedang berada di ujung tanduk.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Sekitar 5.000 orang akan turun ke jalan, bisa lebih," ungkap Ferry dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh para buruh, namun juga melibatkan elemen mahasiswa.
Menurut Ferry, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kelompok mahasiswa di Indonesia yang turut memiliki sikap tegas dalam menolak revisi UU Pilkada yang dinilai membelokkan putusan MK.
"Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai elemen mahasiswa. Mereka siap bersama-sama turun ke jalan dan menyuarakan hak rakyat," lanjut Ferry.
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?
BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!
Mahasiswa UI sudah bergerak!
— ???????????????????????????????????????????????? (@HaveAniesDay) August 21, 2024
Hidup Mahasiswa!#KawalPutusanMK#TolakPolitikDinastipic.twitter.com/7psxILqVFl
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Partai Buruh dan sejumlah elemen masyarakat lainnya terkait dugaan adanya upaya untuk mengubah atau menyelewengkan putusan MK No. 60 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partai Buruh menganggap, revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh beberapa pihak adalah langkah untuk menghalangi keberhasilan putusan MK tersebut.
Ferry menegaskan bahwa Partai Buruh memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal putusan MK ini, mengingat partai tersebut merupakan pemohon dalam perkara No. 60.