DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Kamis 22 Aug 2024 - 07:44 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah memicu polemik.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulirnya dengan melakukan revisi pada UU Pilkada yang pembahasannya dikebut hanya beberapa jam.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya.

Menurut Jokowi, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika yang biasa terjadi dalam sistem konstitusi Indonesia.

BACA JUGA:Mau Ikut Demo? Ini 14 Barang Wajib Kamu Bawa Biar Tetap Santuy dan Aman Kawal Putusan MK!

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

Presiden menegaskan pemerintah akan menghormati kewenangan setiap lembaga negara yang ada.

"Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024) sore.

Perbedaan keputusan antar lembaga, terangnya, adalah bagian dari proses konstitusional yang wajar terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI memutuskan untuk tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, yang memutuskan usia minimum calon dihitung dari tanggal pelantikan.

Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P, menyepakati putusan MA dan MK adalah dua opsi yang dapat dipilih salah satunya.

Kategori :