DPR memutuskan untuk mengadopsi putusan MA dalam revisi UU Pilkada, sesuai dengan pilihan politik masing-masing fraksi.
BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Perwakilan Fraksi PDI-P, Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyuarakan pendapat mereka bahwa seharusnya DPR mematuhi putusan MK.
Mereka berpendapat bahwa secara hierarki, putusan MK lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Ketua rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan untuk menolak putusan MK dan mengikuti putusan MA.
Keputusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK
Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan mantan Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.