Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

Kamis 22 Aug 2024 - 08:12 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Jagat maya diramaikan dengan postingan "Peringatan Darurat" yang menampilkan Garuda Pancasila berlatar belakang biru.

Unggahan ini viral di berbagai media sosial (medos) seperti X--dulunya Twitter, Instagram, dan Facebook.

Postingan ini ramai setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Netizen yang mendukung tagar ini beramai-ramai membagikan simbol garuda biru diiringi suara sirine tanda bahaya.

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Mau Ikut Demo? Ini 14 Barang Wajib Kamu Bawa Biar Tetap Santuy dan Aman Kawal Putusan MK!

Lantas apa sebenarnya maksud dari peringatan darurat Garuda biru ini, dan apa hubungannya dengan seruan untuk mengawal putusan MK?

Peringatan darurat yang viral di medsos dan Google adalah seruan dari netizen untuk mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar serentak dalam waktu dekat.

Tagar ini muncul setelah MK mengeluarkan beberapa putusan penting yang dipandang dapat mengubah peta politik menuju Pilkada.

Salah satu putusan penting dari MK adalah mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah, tanpa harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPR.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan yang mengatur usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Kategori :