Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

Kamis 22 Aug 2024 - 08:12 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Kaesang telah mendapatkan dukungan dari beberapa partai, termasuk Nasdem, Gerindra, dan PKS.

Namun, dengan putusan MK yang menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon.

Kaesang berisiko tidak memenuhi syarat karena baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah penetapan calon oleh KPU.

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Jabatan Ketua Umum Golkar, Bagaimana Nasib Rekomendasi Para Calon di Pilkada 2024?

Sebaliknya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), Kaesang masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hampir pasti akan berlangsung pada 2025, setelah Kaesang mencapai usia 30 tahun.

Namun, menurut Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, putusan MK tidak bisa dianulir dengan revisi UU yang sebelumnya telah dibatalkan MK.

Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan amanat Pasal 24C UUD 1945, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk DPR, Presiden, dan KPU.

BACA JUGA:Sejalan Dengan KIM, Projo Akan Dukung Kandidat Pilkada Bersama Partai Pendukung Pemerintah

BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?

"Keputusan DPR mengabaikan putusan MK dinilai sebagai langkah yang menyalahi hukum demi keuntungan politik," terangnya seperti dilansir dari kompas.com.

Tindakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran prinsip negara hukum.

Kategori :