Putusan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia minimum berdasarkan tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!
Tagar "peringatan darurat" muncul sebagai reaksi terhadap keputusan DPR yang tampaknya berupaya mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada.
Baleg DPR dalam pembahasan revisi UU Pilkada telah menyatakan tidak setuju dengan putusan MK dan lebih memilih untuk mengikuti putusan MA.
Sebagaimana dilaporkan, anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyarankan agar DPR merujuk pada putusan MA dalam menyusun revisi UU Pilkada.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika DPR berusaha memanfaatkan celah hukum demi kepentingan politik.
BACA JUGA:PDIP: Jika MK Tak Ubah UU Pilkada, Ada 150 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Adapun putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta.
Selain itu, PDIP pun berpotensi mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Di mana MK dalam putusannya menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif DPRD.
Hal ini memberi keuntungan besar bagi PDIP yang berhasil meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga partai ini dapat mencalonkan pasangan calon tanpa perlu bergabung dengan partai lain.
BACA JUGA:Sikap MK Atas Putusan PTUN Menangkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran soal Ketua MK
BACA JUGA:Paman Gibran Menang Gugatan PTUN, Siap Ambil Ketua MK Lagi
Di sisi lain, putusan MK ini juga berdampak pada pencalonan Kaesang Pangarep, yang berpasangan dengan Ahmad Luthfi dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.