DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

Kamis 22 Aug 2024 - 08:40 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah mengundang keprihatinan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang UU.

DPR, terang Mu’ti, sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bernegara yang mengutamakan kebenaran, kepentingan negara, dan rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan.

BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

"DPR sebagai pilar Legislatif harus menghormati lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," tegas Mu'ti dalam pernyataan tertulisnya dilansir hari ini, Kamis (22/8/2024).

Jadi, lanjut Mu’ti, DPR tidak seharusnya menentang atau menyimpang dari keputusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

Keputusan DPR untuk membahas RUU Pilkada 2024 yang bertentangan dengan putusan MK dianggapnya dapat memicu disharmoni dalam sistem ketatanegaraan.

"Langkah DPR ini berpotensi menimbulkan masalah serius dalam Pilkada 2024 serta memicu reaksi publik yang bisa berdampak negatif terhadap suasana kebangsaan," jelas Mu'ti.

BACA JUGA:Mau Ikut Demo? Ini 14 Barang Wajib Kamu Bawa Biar Tetap Santuy dan Aman Kawal Putusan MK!

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

Mu'ti pun mengingatkan agar DPR dan Pemerintah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat, akademisi, dan mahasiswa yang menyuarakan penegakan hukum dan undang-undang.

Kebijaksanaan dalam menghadapi massa yang turun ke jalan diperlukan untuk mencegah masalah kebangsaan yang lebih besar.

Sebelumnya, MK telah memutuskan dua perkara terkait Pilkada 2024, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kategori :