Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, serta menetapkan syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?
BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI justru menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi pun mengungkapkan jika pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar pengesahan RUU Pilkada ini bisa dibahas dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.