DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Jumat 23 Aug 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK

BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!

Pasalnya, pada Selasa, 27 Agustus 2024, telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah, kami tegaskan sekali lagi bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan ini, DPR menyatakan kepatuhan pada aturan yang berlaku dan keputusan MK.

Kategori :