Pasca Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Kantor KPU Dijaga Ketat, Begini Situasi Pengamanan di Lokasi!

Jumat 23 Aug 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pasca aksi demonstrasi ribuan orang yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024), kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dijaga ketat.

Tampak barrier beton yang dilengkapi dengan kawat berduri dipasang aparat kepolisian di depan kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Barikade beton tampak dipasang memanjang di antara kedua jalur Jalan Imam Bonjol.

Beberapa kendaraan taktis pun ditempatkan di sekitar area tersebut.

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Selain itu, sejumlah personel kepolisian berjaga di beberapa titik strategis di lokasi tersebut.

Akses lalu lintas di Jalan Imam Bonjol, baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju kantor KPU maupun dari arah Taman Suropati menuju kantor KPU, ditutup sementara.

Sebelumnya, Partai Buruh berencana menggelar aksi di kantor KPU RI pada hari ini, namun belakangan mereka memutuskan untuk menunda aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo menyatakan sekitar 1.293 personel disiagakan di kantor KPU untuk mengamankan situasi.

BACA JUGA:RUU Pilkada Ditunda, Mahasiswa Jangan Sampai Lengah, UU Omnibus Law Pernah Disahkan Tengah Malam

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!

Sejak Kamis (22/8/2024), aksi protes dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah terjadi.

Protes ini dipicu oleh keputusan pemerintah dan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

RUU Pilkada yang tengah dibahas dan rencananya disahkan DPR dalam rapat paripurna Kamis (22/8/2024) dianggap tidak mengakomodir keputusan MK tersebut.

Kategori :