Pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada melalui sidang paripurna batal dilaksanakan karena rapat tidak mencapai kuorum.
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Mahasiswa Siap Kepung DPR! Lawan Revisi UU Pilkada yang Diduga Jegal Putusan MK
Dasco pun menjelaskan tidak ada cukup waktu untuk menggelar paripurna ulang, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Oleh karena itu, syarat pencalonan Pilkada yang akan digunakan mematuhi aturan yang berlaku.
“Tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Kategori :