Jadi Angin Segar, Putusan Judicial Review MK Buat Kandidat Tak Perlu Borong Partai Maju Pilkada

Jumat 23 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ubah syarat pencalonan kepala daerah membawa berkah bagi para kandidat yang ingin maju dalam pilkada 2024.

Mereka tidak perlu lagi memborong dukungan partai agar bisa bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.

Di mana dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengalami perubahan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Kaesang Urus Suket untuk Maju Pilgub Jateng saat MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:2 Hari Pasca Putusan Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, MK Kaji Penghapusan Ambang Batas Pilpres

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta - 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta- 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Seperti dalam Pilgub Jakarta 2024, PDIP memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Pasalnya, pada Pemilihan Legislatif 2024, PDIP berhasil meraih 14,01 persen suara di Jakarta.

Sehingga PDIP memiliki kesempatan untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkapkan Anies memang sudah masuk dalam daftar calon gubernur potensial yang akan diusung oleh PDIP.

Kategori :