Selain permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang pun mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Semua surat ini diajukan pada 20 Agustus, bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
"Surat-surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus sebagai persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," ungkap Djuyamto.
Namun, kini peluang Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng 2024 tertutup.
BACA JUGA:2 Hari Pasca Putusan Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, MK Kaji Penghapusan Ambang Batas Pilpres
BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!
Pasalnya, MK melalui putusan 70/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM, Kaesang dianggap memenuhi syarat karena usianya mencapai 30 tahun di 25 Desember 2024 saat pelantikan pada 2025.
Sebenarnya, harapan Kaesang maju di Pilgub Jawa Tengah 2024 kembali terbuka ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengabadikan putusan MK untuk disahkan pada rapat paripurna.
BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Namun, DPR RI akhirnya batal pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang setelah memicu gelombang demonstrasi yang pecah di sejumlah daerah di Indonesia.
Keputusan DPR ini memastikan Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK.