Krisdayanti Batal Mundur, Mantap Maju di Pilkada Kota Batu 2024

Minggu 25 Aug 2024 - 07:34 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

"PDI Perjuangan nomor 3, jadi kita umumkan 3 gelombang. Tentu antara tanggal 24 sampai 27 kita akan mencari momentum yang terbaik," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA:Postingan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Viral, Apa Maksud dan Hubungannya dengan Putusan MK?

BACA JUGA:Mahasiswa Mulai Bergerak, Turun Aksi Lawan Brutus Politik di DPR

Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan mencari momentum terbaik untuk mengumumkan calon kepala daerah di daerah-daerah yang dianggap strategis.

Hingga saat ini, PDI Perjuangan telah mengumumkan 85 persen calon kepala daerah yang bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024.

"Karena sekarang total kita sudah 85 persen, tapi daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang strategis. Sikap PDI Perjuangan pada waktu itu adalah menunggu ketika ada pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan benteng-benteng kekuasaan dalam membatasi ruang gerak demokrasi," tambah Hasto.

Hasto menyebut bahwa calon gubernur dan wakil gubernur untuk tiga provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, masih harus menunggu keputusan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan.

BACA JUGA:2 Perampok Mobil yang Tembak Korbannya Tertangkap, Kendaraan Korban Belum Ditemukan

BACA JUGA:Dituding Perselingkuhan Azizah Salsha Tutupi Kawal Putusan MK, Netizen: Ugal-ugalan Bener Pak!

"Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian pula untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur," katanya.

Pengumuman Gelombang Kedua

Dalam pengumuman gelombang kedua, PDI Perjuangan telah memutuskan dan mengumumkan 169 calon kepala daerah.

Rinciannya adalah 6 calon di tingkat provinsi, 151 di tingkat kabupaten, dan 12 di tingkat kota.

Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

BACA JUGA:Info Loker! Kementrian Keuangan Buka Lowongan CPNS 2024, Berikut Persyaratan dan Tanggal Pendaftarannya...

BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?

Kategori :