BACAKORAN.CO – Pasangan Anies Baswedan – Rano Karno dikabarkan siap diusung PDIP maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, sempat beredar poster deklarasi Anies - Doel untuk Pilgub Jakarta 2024 di media sosial (medsos).
Terbukanya peluang Anies – Doel bertarung di Pilgub Jakarta 2024 menyusul adanya perubahan aturan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang mengalami perubahan terkait penghitungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
BACA JUGA:Respon Anies Soal Jadi Kader PDIP Jika Hendak Diusung di Pilgub Jakarta 2024, Mau?
BACA JUGA:Ketua DPD PDIP Sebut Anies Berpeluang Besar Diusung Oleh PDIP, Ady Wijaya : Insha AlLah...
Nah, jika berdasarkan aturan sebelumnya, perolehan suara PDIP di Jakarta tidak cukup untuk mengusung calon gubernur sendiri tanpa dukungan partai lain.
Namun, berdasarkan putusan baru MK, PDIP kini memiliki peluang untuk mengajukan calon gubernur sendiri.
Di mana Kota Jakarta, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 8,2 juta pemilih, masuk dalam kategori Pasal 40 huruf c sesuai aturan MK.
Aturan tersebut menyatakan di daerah dengan DPT antara 6 - 12 juta, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
BACA JUGA:Dapat Dukungan dari PDIP, Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati...
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi pasal 40 huruf C UU Nomor 10/2016 itu.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, PDIP berhasil meraih 14,01 persen suara di Jakarta.
Sehingga PDIP memiliki kesempatan untuk mengajukan calon gubernur tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.