Perubahan aturan ini membuat asa pasangan Anies Baswedan - Rano Karno alias Si Doel untuk maju pada Pilgub Jakarta 2024 kembali terbuka.
BACA JUGA:Megawati Pertimbangkan Anies sebagai Calongub Jakarta 2024, Namun Tegaskan Ini Jika Ingin Diusung!
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang mengalami perubahan:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun telah mempertimbangkan Anies sebagai calon gubernur Jakarta dari partainya.
BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?
BACA JUGA:Anies Ditinggal Partai Pendukung, Putusan Final PKB Gabung KIM, Bagaimana Sikap PKS?
Megawati mempertanyakan apakah Anies akan tunduk pada keputusan PDIP jika diberikan tiket pencalonan.