Selain itu, Rahmad juga mendorong pihak kepolisian untuk menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
"Kami mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan, untuk menginvestigasi secara tuntas sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis, yang fokus pada pendidikan serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis," ungkapnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang dokter muda bernama Aulia Risma Lestari akhiri hidup usai diduga menjadi korban perundungan di RSUP Kariadi.
Aulia, yang juga mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, diduga mengalami perundungan dari senior selama mengikuti PPDS Anestesi Undip.
Kabar ini langsung viral di media sosial, dengan kata kunci "Undip" dan "PPDS" menjadi trending topic di X hingga Kamis (15/8/2024).
Sebuah akun di media sosial X, @/bambangsuling11, mengungkap bahwa pihak PPDS Anestesi Undip sempat berusaha menutupi kasus ini dengan menyebut korban sering menyuntikkan obat ke tubuhnya karena sakit saraf kejepit.
TW : Bundir
— Jo (@bambangsuling11) August 14, 2024
Dokter muda RSUD Kardinah Tegal meninggal bundir dengan cara suntikkan obat ke tubuh.
Diduga tak kuat menahan bully selama ikut PPDS Anestesi Undip Semarang.
Mohon bantuan RTnya karena ada indikasi kasus ini ditutupi dngan menyebut korban sakit saraf kejepit. ???? pic.twitter.com/UIiU4l66t0
Namun, pernyataan ini terbantahkan setelah buku harian korban ditemukan.
Dalam buku harian tersebut, Aulia menumpahkan perasaan depresi akibat perundungan yang dialaminya.
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi Pengadaan CPNS 2024 dari BKN dan Cara Membuat Akun SSCASN
BACA JUGA:Klarifikasi BPIP Terkait Paskibraka 2024, Tak Ada Paksaan Lepas Jilbab!
Percakapan antar dokter di WhatsApp yang beredar menunjukkan bahwa Aulia sudah merasakan ketidaknyamanan sejak tahun pertama menjalani program anestesi.
Namun, ia tidak bisa keluar dari program karena terikat beasiswa dan harus membayar penalti sebesar Rp500 juta jika mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan mahasiswa beasiswa dari Tegal, sudah terindikasi tidak kuat di anestesi sejak tahun pertama, tapi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak karena dia kiriman instansi," tulis seorang dokter dalam percakapan tersebut.