Meski bersifat tambahan, program ini wajib diikuti oleh pekerja di luar potongan yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Nah Lo, Pengusaha Konsisten Tolak Karyawan Swasta Wajib Ikut Tapera, Kenapa? Simak Alasannya!
Namun, penyelenggara program pensiun ini tidak akan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dapat dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Adapun ILO telah menetapkan standar replacement ratio sebesar 40 persen, yang berarti penghasilan dasar pekerja saat pensiun minimal harus mencapai 40 persen dari gaji yang diterima saat masih bekerja.
Di Indonesia, replacement ratio saat ini masih tergolong rendah, yaitu hanya sekitar 15-20 persen.
Dengan diterapkannya program pensiun wajib ini, pemerintah berharap replacement ratio pekerja pensiun di Indonesia dapat meningkat secara bertahap dan memenuhi standar internasional.