bacakoran.co

Siap-siap Terima Gaji Makin Tipis, Setelah Potongan Tapera, Pekerja Wajib Ikut Program Pensiun Tambahan

Setelah dipotong iuran Tapera, gaji pekerja bakal dipotong lagi saat menjadi peserta wajib program pensiun tambahan.--ist

BACAKORAN.CO – Gaji yang diterima para pekerja baik negeri dan swasta terancam makin tipis.

Setelah dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera), para pekerja ke depan bakal diwajibkan menjadi peserta program pensiun tambahan.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:Penting! Begini Cara Cek Kepesertaan Tapera secara Online, Yuk Ketahui dari Sekarang...

BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Mencairankan Dana Tapera bagi Ahli Waris PNS yang Sudah Meninggal, Nggak Ribet Kok!

Program pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan ‘replacement ratio’, yaitu rasio pendapatan yang diterima pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat masih bekerja.

Ogi menjelaskan saat ini replacement ratio di Indonesia masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Program pensiun wajib dan sukarela ini nantinya akan diatur dalam PP untuk meningkatkan replacement ratio," ujar Ogi dalam acara peringatan HUT ADPI ke-39 di Jakarta belum lama ini.

Secara teknis, kata Ogi, PP yang sedang disusun tersebut akan menetapkan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu yang akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian pendapatan guna mengikuti program pensiun tambahan dari pemerintah.

BACA JUGA:Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!

Program ini bersifat sukarela namun dengan kewajiban tertentu.

Di mana nantinya sebagian penghasilan pekerja dengan jumlah di atas ambang batas tertentu wajib disisihkan untu iuran pensiun tambahan.

Siap-siap Terima Gaji Makin Tipis, Setelah Potongan Tapera, Pekerja Wajib Ikut Program Pensiun Tambahan

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – gaji yang diterima para pekerja baik negeri dan swasta terancam makin tipis.

setelah dipotong untuk iuran , para pekerja ke depan bakal diwajibkan menjadi peserta program tambahan.

saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (pp) baru yang akan mengatur program tersebut.

kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun , ogi prastomiyono mengatakan, program ini merupakan turunan dari undang-undang (uu) nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

program pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan ‘replacement ratio’, yaitu rasio pendapatan yang diterima pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat masih bekerja.

ogi menjelaskan saat ini replacement ratio di indonesia masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh organisasi perburuhan internasional (ilo).

"program pensiun wajib dan sukarela ini nantinya akan diatur dalam pp untuk meningkatkan replacement ratio," ujar ogi dalam acara peringatan hut adpi ke-39 di jakarta belum lama ini.

secara teknis, kata ogi, pp yang sedang disusun tersebut akan menetapkan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu yang akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian pendapatan guna mengikuti program pensiun tambahan dari pemerintah.

program ini bersifat sukarela namun dengan kewajiban tertentu.

di mana nantinya sebagian penghasilan pekerja dengan jumlah di atas ambang batas tertentu wajib disisihkan untu iuran pensiun tambahan.

“ini akan diatur dalam pp dan peraturan ojk yang sedang diproses," tambahnya.

meski bersifat tambahan, program ini wajib diikuti oleh pekerja di luar potongan yang sudah dilakukan oleh bpjs ketenagakerjaan.

namun, penyelenggara program pensiun ini tidak akan berada di bawah bpjs ketenagakerjaan, melainkan dapat dikelola oleh dana pensiun pemberi kerja (dppk) atau dana pensiun lembaga keuangan (dplk).

adapun ilo telah menetapkan standar replacement ratio sebesar 40 persen, yang berarti penghasilan dasar pekerja saat pensiun minimal harus mencapai 40 persen dari gaji yang diterima saat masih bekerja.

di indonesia, replacement ratio saat ini masih tergolong rendah, yaitu hanya sekitar 15-20 persen.

dengan diterapkannya program pensiun wajib ini, pemerintah berharap replacement ratio pekerja pensiun di indonesia dapat meningkat secara bertahap dan memenuhi standar internasional.

Tag
Share