BACAKORAN.CO – Gaji yang diterima para pekerja baik negeri dan swasta terancam makin tipis.
Setelah dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera), para pekerja ke depan bakal diwajibkan menjadi peserta program pensiun tambahan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, program ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:Penting! Begini Cara Cek Kepesertaan Tapera secara Online, Yuk Ketahui dari Sekarang...
BACA JUGA:Yuk Simak, Cara Mencairankan Dana Tapera bagi Ahli Waris PNS yang Sudah Meninggal, Nggak Ribet Kok!
Program pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan ‘replacement ratio’, yaitu rasio pendapatan yang diterima pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat masih bekerja.
Ogi menjelaskan saat ini replacement ratio di Indonesia masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
"Program pensiun wajib dan sukarela ini nantinya akan diatur dalam PP untuk meningkatkan replacement ratio," ujar Ogi dalam acara peringatan HUT ADPI ke-39 di Jakarta belum lama ini.
Secara teknis, kata Ogi, PP yang sedang disusun tersebut akan menetapkan kriteria pekerja dengan pendapatan tertentu yang akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian pendapatan guna mengikuti program pensiun tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA:Sudah Punya Rumah, Apakah Pekerja Tetap Wajib Ikut Simpanan Tapera? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Program Tapera Wajib Bagi Karyawan Swasta Ditolak Buruh dan Pengusaha, Pak Bas Bilang Begini!
Program ini bersifat sukarela namun dengan kewajiban tertentu.
Di mana nantinya sebagian penghasilan pekerja dengan jumlah di atas ambang batas tertentu wajib disisihkan untu iuran pensiun tambahan.
“Ini akan diatur dalam PP dan Peraturan OJK yang sedang diproses," tambahnya.