BACAKORAN.CO - Pada Selasa (10/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR-RI.
"Besok itu berkaitan dengan pembahasan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal tersebut," kata Ketua KPU Afifuddin waktu ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, di kutip oleh tim bacakoran.co dari Kompas.com, Senin (9/9/2024).
Afif juga menjelaskan pada pilkada sebelumnya di kota Makassar kotak kosong pernah mengalami kemenangan dan pada kasus itu pilkada kembali digelar setahun setelah kemenangan kotak kosong tersebut.
Kasus ini menjadi contoh dan menjadi landasan utama KPU untuk mengusulkan agar pilkada bisa digelar kembali setelah kemenangan kotak kosong dan tidak harus menunggu pilkada di lima tahun yang akan datang.
BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...
BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Ini Profilnya...
"Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat Undang-Undang dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujarnya.
Berdasarkan surat RDP dari DPR-RI nomor B/10004/PW.01/09/2024, pembahasan untuk kotak kosong akan di laksanakan pada Selasa (10/9/2024) besok pada pukul 15.00 WIB.
Rapat ini mengundang serta anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri.
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu.