BACAKORAN.CO - Untuk membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024 sebanyak tiga opsi akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (10/9) besok.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada dk sejumlah daerah saat ini menjadi opsi pertamanya.
"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," kata Mardani dilansir dari Antara, Minggu (8/9).
Sedangkan untuk opsi ketiga, selama lima tahun daerah itu dijabat oleh pejabat kepala daerah.
BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," ujar Mardani.
Dilansir bacakoran.co dari laman CNN Indonesia, Senin (9/9), KPU dijadwalkan akan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada serentak 2024 pada hari Selasa (10/9/2024).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin pernah mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2024 jika Pilkada serentak 2024 ini, terdapat daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, apabila Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) selama lima tahun.
BACA JUGA:Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Ini Profilnya...
BACA JUGA:41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi," ujar Afif.
Pada saat ini, KPU telah mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024, hal ini berdasarkan data hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.