“Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar US$8.000," jelas Jaja.
BACA JUGA:Begini Respons Menag Yaqut Usai DPR Bentuk Pansus Haji
BACA JUGA:DPR RI Bentuk Pansus Angket Selidiki Temuan Pelaksanaan Haji 2024, Kemenag Waswas?
Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 (Pansus Haji) mencatat sebanyak 3.503 orang tidak melalui proses antrean untuk berangkat haji.
Ribuan orang tersebut mendaftar di 2024 dan langsung berangkat di tahun yang sama.
Temuan ini merupakan hasil sidak Pansus Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk urusan Siskohat, akhir pekan lalu.
Atas temuan itu, Pansus menegaskan akan membawanya ke ranah pidana.
BACA JUGA:Menag Yaqut Klaim Tidak Ada Masalah Dalam Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya
"Banyak sekali, ada 3.503 orang yang mendaftar di tahun 2024, langsung berangkat," ujar anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, beberapa waktu lalu di Kementerian Agama.
Secara logika, terangnya, jumlah yang sangat banyak itu tidak bisa dikatakan sebagai sisa.
"Bahwa Siskohat yang mereka (Kemenag) klaim tak bisa dijebol atau diutak-atik, tapi ternyata bisa. Siapa yang bisa mengubah ini?," tukasnya.