Penusukan yang dilakukan SZ ini sudah terencana karena SZ sempat bolak balik setelah candaan itu dilontarkan oleh korban yang membuat pelaku sangat sakit hati.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Viral! Detik-Detik Pelaku Rampok Warung Madura di Depok dengan Celurit
"Setelah perkataan tersebut, si korban masih lalu lalang dan ke tokonya. Si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya,” kata Jamalinus.
Yang membuat tercengang pelaku masih sempat mengubah arah CCTV yang ada di minimarket tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal dari CCTV, pelaku ini mengaku mengkondisikan CCTV tersebut agar CCTV ini tidak melihat ke arah mereka,” lanjut Jamalinus.
Konsekuensi dari perbuatannya kejinya SZ terancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.