BACAKORAN.CO – Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Muchtar diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
"Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka dan saat ini sudah ditahan,” uajar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.
Penetapan tersangka dan penahanan Muchtar Nababan berdasarkan laporan ke pihak kepolisian oleh Sekretaris KNPI Tapteng.
BACA JUGA:Biadab! Aksi Geng 4twenty Diduga Lakukan Penistaan Agama, Terungkap Ini Sosoknya...
Dalam sebuah foto yang beredar, tampak Muchtar Nababan mengenakan kaus hitam saat berada di Polres Sibolga didampingi seorang polisi di sampingnya.
Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda yang melaporkan unggahan Muchtar di media sosial (medsos).
Dalam unggahan tersebut, Muchtar menyebutkan ilmu Nabi Muhammad tidak relevan bagi mereka.
"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karena kalau diperintahkan paranormal yang beragama Islam/jin Islam untuk menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar di akun Facebooknya.
BACA JUGA:Viral! Content Creator Galih Loss di Tangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, Muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran, yang kemudian memicu kemarahan sejumlah warga di Sibolga.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.