BACAKORAN.CO - Para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus paham aturan. Terutama terkait peletakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penempelan atau pelatakan APK harus sesuai aturan. Apalagi, tekait peletakan APK ini telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera bertindak. Ini jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ," tukas Totok sebagaimana dilansir situs resmi Bawaslu.
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024
Menurut Totok, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang di tempat-tempat tertentu.
Di antaranya pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung, dan fasilitas milik pemerintah.
Kemudian APK juga dilarang menempel di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat berikan pengarahan di Cilegon-bawaslu-
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar
Totok yang juga Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan bahwa jajaran panwascam dan PKD harus bekali diri dengan pengetahuan pemilu.
Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak," terangnya.
"Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," lanjutnya.