Tok! Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Sebut Kelakuannya Tak Dapat Dimaafkan

Selasa 17 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

"Perbuatan terdakwa ini sangat keji dan tak manusiawi. Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," tegas hakim.

Terdakwa dinilai dengan sengaja dan secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap anak-anaknya.

Tanpa memberikan kesempatan sedikit pun untuk anak-anaknya bertahan hidup.

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan kuat, serta pengakuan terdakwa selama persidangan.

BACA JUGA:Ternyata Hasil SKD CPNS 2023 bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun 2024 Lho! Ini Kriterianya

BACA JUGA:Kaesang Akhirnya Temui KPK Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan, tim kuasa hukum Pancadarmansyah langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim, namun dengan segala hormat, kami akan mengajukan banding. Ini adalah langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak terdakwa," ungkap kuasa hukum terdakwa.

Banding yang diajukan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

BACA JUGA:Wajib Tau! Inilah Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS Kemenag 2024 yang Lulus Administrasi, Jangan Sampai Salah Ya...

BACA JUGA:Update Hasil Seleksi Administrasi CPNS Basarnas 2024, Segini Jumlah yang Lolos Tahap Berikutnya, Buruan Cek!

Meskipun hingga kini banyak pihak yang menilai hukuman mati sudah pantas untuk tindakan sekeji ini.

Proses banding sendiri diperkirakan akan memakan waktu, mengingat kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan di berbagai kalangan.

Vonis mati untuk Pancadarmansyah menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Apalagi yang berujung pada pembunuhan, akan mendapatkan hukuman terberat di mata hukum.

BACA JUGA:Resmi! Pengumuman Hasil Administrasi CPNS Kemenag & Kemendikbud 2024 Sudah Keluar, Cek Linknya di Sini..

Kategori :