Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam saat ini dipatok pada Rp1.284.000 per gram, turun Rp4.000 dari perdagangan sebelumnya.
BACA JUGA:Setelah Mandek, Harga Emas Antam Hari Ini Malah Anjlok Jadi Rp1,41 juta per Gram, Saatnya Borong?
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan 3 Hari Saat Emas Dunia Dekati Rekor Baru, Kok Bisa? Simak Penyebabnya!
Namun, harga ini belum termasuk pajak bagi penjualan emas di atas Rp10 juta.
Berdasarkan peraturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP, disertai bukti pemotongan pajak tersebut.