Proyek LRT Sumsel sendiri dimulai pada tahun 2016 dan berlangsung hingga 2020 di bawah pengawasan Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya audit yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pegawai PT Waskita Karya langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Sidak Kemendikbudristek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Ambil Data Ini!
BACA JUGA:Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan
Saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi terkait kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
“Kami akan terus menyelidiki lebih jauh, karena dugaan ini baru sebatas pada tahap perencanaan teknis. Masih ada kemungkinan berkembang ke tahap lainnya,” tambah Eka.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Waskita Karya merupakan salah satu BUMN terbesar di Indonesia yang kerap terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur strategis nasional.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
BACA JUGA:Wedew! Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Anggaran Rp 428 Juta
Dugaan korupsi pada proyek LRT Sumsel ini pun menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi negara.
Skandal mega korupsi LRT Sumsel sebesar Rp1,3 Triliun mendapat sorotan publik.
Pasalnya, LRT Sumsel yang menjadi kebanggaan warga Palembang ini ternyata menyisakan masalah terkait korupsi yang nilainya triliunan rupiah.
Pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya Andita menyatakan jika pihaknya menyerahkan masalah korupsi LRT Sumsel ini ke pihak berwajib.
Menurutnya masalah tersebut sepenuhnya diserahkan kepihak berwajib.