BACAKORAN - Tiga petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.
Mereka adalah T selaku Kepala Divisi 2, UH sebagai Kepala Divisi Gedung 2, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung 3.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 triliun.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Eka Yuliasari, mengonfirmasi hal ini pada Kamis malam (19/9/2024).
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pegawai PT Waskita Karya tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam korupsi.
"Penyidik telah memutuskan menaikkan status T, UH, dan SAP dari saksi menjadi tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pembangunan prasarana LRT di Sumsel," ungkap Eka.
BACA JUGA:Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar
Menurut keterangan lebih lanjut dari Kejati Sumsel, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen kontrak pekerjaan serta adanya suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang diberikan kepada beberapa pihak.
Dari total aliran dana tersebut, tim penyidik telah menyita Rp8,88 miliar sebagai bagian yang belum terdistribusi.
“Pada tahap perencanaan, penyidik menemukan adanya manipulasi terhadap kontrak pekerjaan. Selain itu, sejumlah dana suap senilai Rp25,6 miliar juga terindikasi mengalir ke beberapa pihak. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun," jelas Eka
BACA JUGA:Pernah Jabat Plt Wali Kota, Bekas Anak Buah Alex Noerdin Ini Tersangka 2 Kasus Korupsi