"Setelah dicek ke bidang Pidsus Kejati Sumsel N telah memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 7 Februari 2024 lalu," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah merilis dua penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi terkait perkebunan di Musi Rawas serta penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penambangan batu bara.
BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Ungkap Perannya!
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, jika saat ini ada perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
"Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.
"Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” pungkas Kajati Sumsel.
BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!
Sekedar informasi tambahan, LRT Palembang adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.
Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.
Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.
Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.