BACAKORAN.CO - Kasus tragis yang menimpa seorang gadis berusia 6 tahun di Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan publik.
Pada 17 September 2024, gadis malang tersebut, APH, dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tewas di Pesisir Cihara, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 19 September 2024.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, dan Polres Lebak berhasil menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan sadis ini.
Kelima tersangka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu Rahmi, Saenah, Emi, Yayan, dan Ujang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Cilegon, 3 Orang di Antaranya Perempuan
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, dan masing-masing memiliki peran penting dalam aksi keji ini.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BCO Media, berikut peran dari masing-masing tersangka:
Rahmi, Saenah, dan Emi, ketiga perempuan ini memiliki peran dalam merencanakan pembunuhan serta eksekusi korban.
Mereka memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan membawanya ke kantor polisi guna melaporkan hilangnya putrinya.
BACA JUGA:Terungkap! Fakta Kasus Pembunuhan Bocah di Lebak dengan Wajah Dilakban, Karena Utang Piutang?
BACA JUGA:SADIS! Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pantai, Wajah Dilakban, Begini Kondisinya!
Sementara itu, mereka membawa korban ke sebuah gudang, membunuhnya dengan cara yang kejam, dan akhirnya membuang jasadnya di Pantai Cihara.
Yayan dan Ujang, keduanya terlibat dalam pembuangan jenazah korban.
Mereka menggunakan sepeda motor untuk mengangkut mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya ke sungai.