Polres Demak kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi di dalam gedung SD di Desa Cabean, Demak.
3. Sudah Berkali-kali Melakukan Aksi Tak Senonoh
Menurut keterangan yang diberikan oleh AKP Winardi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, aksi asusila ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan
RH, pelajar SMA yang menjadi pacar ML, mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi berbeda.
4. Siswa SMA Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Meski hubungan mereka dianggap suka sama suka, hukum tetap berlaku tegas karena ML masih berusia di bawah umur.
RH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Netizen Makin Greget, Ternyata Ini Akun Instagram Intan Wahyuningrum MAN Demak yang Asli
5. Direkam dan Disorot oleh Teman-teman
Tidak hanya menonton, beberapa teman pelaku juga ikut terlibat lebih dalam.
Mereka membantu menyalakan flash handphone untuk menerangi adegan mesum dan bahkan ada yang memvideokan secara detail bagian tubuh sensitif pelaku.
Setidaknya ada 4 video yang tersebar di media sosial.