Miris! 7 Fakta Video Asusila Pelajar Demak, 9 Teman Ikut Membantu Hingga Berhubungan Berkali-kali

Sabtu 28 Sep 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Mereka langsung melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kejadian yang memalukan ini.

BACA JUGA:Heboh! Video Asusila Seorang Guru Madrasah dan Siswi di Gorontalo Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Innalillahi! 4 Fakta Mengejutkan HA Anggota DPRD Singkawang Terduga Pelaku Asusila Anak yang Tetap Dilantik

Bidang pembinaan sekolah dasar bersama Dinas Sosial turut mendalami masalah ini untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan yang tepat. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan lebih lanjut, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur," ujar salah satu perwakilan dari Dinas Pendidikan Demak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku berinisial RH sebagai tersangka atas tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Terlibat Tindakan Asusila! Taeil Terlihat di Unfollow Member NCT yang Lain, Sang Leader Bahkan Lakukan Ini...

BACA JUGA:Bikin Syok! SM Umumkan Moon Taeil Keluar dari NCT, Diduga Kasus Tindakan Asusila, Ini Kronologinya...

RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi dan media sosial.

Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari tindakan-tindakan yang merusak moral dan masa depan mereka.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Nakes India yang Meminta Keadilan Atas Kejahatan Kasus Pembunuhan dan Asusila, Pemerintah Lakukan..

BACA JUGA:Disebabkan Cemburu Kepada Teman dan Mantan Pacar, Seorang Pria Asal Palembang Sebarkan Vidio Asusilanya di WA

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menyatakan, persetubuhan yang terjadi antara siswi SMP inisial ML (14) dan siswa SMA inisial RH di ruangan kelas sekolah dasar (SD) di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah bukanlah pemerkosaan. 

Lantaran keduanya kerap kali melakukan hubungan badan. 

Kategori :