6. Aksi Bejat di Kelas SD
Kejadian memalukan ini terjadi di sebuah ruang kelas di SD dekat desa tempat tinggal mereka.
Para pelaku membuka paksa pintu kelas dan melanjutkan aksi bejatnya di dalam ruangan yang seharusnya menjadi tempat belajar.
7. Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini telah membuat masyarakat marah dan mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera.
Masyarakat dikejutkan dengan tersebarnya video tak senonoh yang melibatkan seorang siswi SMP dan siswa SMA di Demak, Jawa Tengah.
Parahnya, aksi bejat ini dilakukan di dalam sebuah ruangan sekolah dasar dan ditonton oleh sembilan teman mereka.
Salah satu dari teman mereka bahkan merekam kejadian ini dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.
Berdasarkan laporan dari YouTube Official iNews, kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya hendak pergi memfotokopi tugas.
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan