Mau Lolos SKD CPNS 2024? Ternyata Bukan Cuma Passing Grade yang Penting!

Senin 30 Sep 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

BACA JUGA:Pelamar CPNS, Jangan Kaget! Satu Kesalahan ini Bisa Langsung Gagalkan Saat Tes SKD 2024, Apa Itu?

BACA JUGA:Lolos CPNS? Eits Jangan Senang Dulu, Masih Ada 3 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sebelum Diangkat Jadi PNS

Berdasarkan dari bisnis.com yang dikutip tim bacakoran.co adapun format penilaian tes SKD CPNS pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

1. TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

2. TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0. 

Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas; TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. 

BACA JUGA:Calon ASN Harus Paham! Begini Cara Mengunduh Sertifikat SKD Tapi Lupa Nomor Peserta Seleksi CPNS 2023

BACA JUGA:Tata Tertib Peserta CPNS! Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Ujian SKD, Apakah Sama dengan Tahun 2023?

Itulah beberapa hal penting yang bisa menjadi penentu agar kamu dapat lulus di Tes SKD CPNS.

Kategori :