BACAKORAN.CO - Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaan, Kabupaten Bekasi, menghebohkan masyarakat setempat.
Pada Kamis, 27 September 2024, warga Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, ramai-ramai mendatangi ponpes tersebut setelah pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pesantren tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.
"Secara legalitas, tempat ini belum bisa dikategorikan sebagai ponpes resmi, karena tidak ada izin yang sah," jelas Sang Ngurah. Dikutip dari disway.id (30/9)
Kejadian ini menjadi viral di media sosial, dan kemarahan warga semakin membesar setelah mengetahui bahwa beberapa santriwati menjadi korban pelecehan seksual di tempat yang mereka anggap sebagai lembaga pendidikan agama.
Menurut penuturan Kompol Sang Ngurah, tempat tersebut sebenarnya tidak memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
Warga sekitar menyebutnya sebagai ponpes karena digunakan untuk menginap dan belajar mengaji oleh santriwati.
"Karena para santriwati sering menginap dan belajar mengaji di sana, warga menganggap tempat ini sebagai pesantren," tambahnya.
BACA JUGA:Update, Gempa Bumi Dengan Kekuatan 3.9 Magnitudo Mengguncang Wilayah Donggala, Berikut Informasinya
Untuk menindaklanjuti kasus ini, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.
"Sudah kami pasang police line di tempat itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Pada Sabtu, 28 September 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang ayah dan anaknya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.