Terkuak! Ponpes di Bekasi Tempat Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Punya Izin Resmi!

Senin 30 Sep 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Tersangka berinisial S dan MHS kini sudah ditahan. "Kedua tersangka adalah ayah dan anak, mereka berinisial S dan MHS," kata Kompol Sang Ngurah.

BACA JUGA:Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga

BACA JUGA:Update, Gunung Merapi Tercatat 19 Kali Muntahkan Guguran Lava Pijar dan Abu Vulkanik Mencapai 1800 Meter

Tiga korban santriwati telah melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.

Polisi juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk teman korban dan warga sekitar. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan. 

BACA JUGA:Privilage VIP! Maia Estianty dapat Kesempatan Istimewa di MotoGP Mandalika, Ternyata Ini

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6.4 Mengguncang Wilayah Barat Daya Gorontalo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!

Perkembangan terbaru kasus ini akan terus dilaporkan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Sebelumnya, ratusan warga mendatangi Pondok Pesantren Al-Qonaah setelah beredar kabar tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pesantren terhadap santriwati di Kabupaten Bekasi pada Jumat malam (27/9).

Dua orang terduga pelaku adalah oknum guru berinisial MH (29) dan pimpinan pesantren berinisial S (52).

Peristiwa ini langsung mengundang kemarahan warga yang menuntut pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya

BACA JUGA:Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika Perkasa di Pilkada Jateng, Warga Nahdliyin Makin Solid Dukung

Massa yang terdiri dari sekitar 300 orang mulai memenuhi area pesantren sejak malam hari.

Kategori :