Tersangka berinisial S dan MHS kini sudah ditahan. "Kedua tersangka adalah ayah dan anak, mereka berinisial S dan MHS," kata Kompol Sang Ngurah.
BACA JUGA:Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga
Tiga korban santriwati telah melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.
Polisi juga telah memeriksa delapan saksi, termasuk teman korban dan warga sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diminta tetap tenang sambil menunggu proses hukum berjalan.
BACA JUGA:Privilage VIP! Maia Estianty dapat Kesempatan Istimewa di MotoGP Mandalika, Ternyata Ini
Perkembangan terbaru kasus ini akan terus dilaporkan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya, ratusan warga mendatangi Pondok Pesantren Al-Qonaah setelah beredar kabar tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus pesantren terhadap santriwati di Kabupaten Bekasi pada Jumat malam (27/9).
Dua orang terduga pelaku adalah oknum guru berinisial MH (29) dan pimpinan pesantren berinisial S (52).
Peristiwa ini langsung mengundang kemarahan warga yang menuntut pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya
Massa yang terdiri dari sekitar 300 orang mulai memenuhi area pesantren sejak malam hari.