Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!

Senin 30 Sep 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO – DPR RI telah resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pengesahan ini terjadi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Kegiatan ini pengesahan Undang-Undang soal pelayaran ini berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada 30 September 2024.

Perubahan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

Penguatan regulasi untuk mendukung angkutan laut pelayaran rakyat.

BACA JUGA:Miris! Tersangka Kasus Asusila Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang, Publik Geram: Kok Bisa?

Penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.

Pengaturan kewajiban pelayanan publik untuk memastikan layanan yang lebih baik.

Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk mendukung industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.

Penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan untuk meningkatkan efisiensi.

Penguatan fungsi pengawasan pelayaran untuk memastikan keselamatan dan keamanan.

BACA JUGA:DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Demi Patuhi Putusan MK, Percaya? Simak Pernyataan Lengkapnya!

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pengesahan ini dan berharap perubahan ini dapat menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien.

Serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Beberapa pekan yang lalu juga DPR RI juga berencana merevisi RUU Pilkada yang sangat viral dan bahkan sempat mengguncang Indonesia, berikut selengkapnya.

Kategori :