Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) batal dilakukan.
BACA JUGA:Palu Pimpinan DPRD Prabumulih Diserahkan ke Deni Victoria, 30 Anggota DPRD Resmi Dilantik
RUU Pilkada batal disahkan setelah jumlah peserta rapat paripurna dewan perwakilan rakyat (DPR) pada Kamis (22/8/2024) tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.
Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 wib, namun setelah diskors selama 30 menit, kuorum tetap tidak terpenuhi.
Sementara itu, di luar Gedung DPR, jumlah massa yang tergabung dalam aksi demonstrasi "darurat Indonesia" semakin meningkat.
Massa mengepung gedung DPR RI.
BACA JUGA:Drama di Parlemen: DPR Ikuti Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan
Akibat situasi tersebut, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat paripurna tidak akan digelar dalam waktu dekat.
Menurutnya, meski ada kemungkinan rapat paripurna diadakan pada Selasa (27/8), yang bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada, hal itu juga tidak akan dilakukan.
Oleh karena itu, DPR memutuskan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK tentang UU Pilkada, Muhammadiyah Beri Pesan Menohok, Bilang Begini!
BACA JUGA:DPR Tolak Putusan MK Lalu Revisi UU Pilkada, Jokowi Bilang Biasa, Apa Alasannya?
Berikut pernyataan resmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada dilansir dari CNNIndonesia:
"Sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami ingin menjelaskan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilanjutkan.
Artinya, pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.