Putusan Mengejutkan! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Rp 8,7 Triliun Terhadap Yusuf Mansur, ini Tanggapannya

Rabu 02 Oct 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun...

Yusuf Mansur juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, ia tidak merasakan adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari majelis hakim.

"Sejauh ini, saya tidak ada interaksi yang tidak baik dengan hakim di Pengadilan Negeri, Banding, maupun Kasasi. Semua berjalan sesuai dengan jalurnya," ujarnya dengan optimis.

Dengan putusan Mahkamah Agung ini, Yusuf Mansur dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa beban gugatan yang mengganggu.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam dunia hukum, keadilan tetap bisa ditegakkan.

BACA JUGA:Tuding Israel Dibalik Tewasnya Ismail Haniyeh, Hamas Siap Balas Dendam, Ancam Lakukan Ini!

BACA JUGA:Hizbullah Bombardir Israel dengan 200 Roket, Aksi Balas Dendam Tewasnya Komandan, Negara Lain Bakal Terseret?

Bagi penggemar dan pendukungnya, kabar ini tentu membawa angin segar, menguatkan keyakinan bahwa kebenaran akan selalu terungkap. 

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, mari kita doakan agar Yusuf Mansur dan semua pihak yang terlibat dapat segera melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.

Kategori :