BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Detail mengenai pendaftaran PPPK 2024, termasuk persyaratan berkas dan dokumen serta jadwal, dapat ditemukan dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pendaftaran seleksi PPPK Periode I akan dimulai pada 1 Oktober 2024, sedangkan Periode II akan dimulai pada 17 November 2024, dan proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK untuk Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non-ASN yang tercatat dalam data BKN adalah pada 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!
BACA JUGA:Terungkap! Alasan 300 Ribu Honorer Database BKN Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024
Calon pelamar PPPK 2024 dapat mempelajari syarat-syarat yang ditetapkan oleh panitia sebelum melakukan pendaftaran secara online.
Pemerintah memfokuskan rekrutmen formasi PPPK 2024 untuk mengisi posisi fungsional guru di lembaga daerah serta jabatan fungsional di bidang kesehatan.
Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024
Calon pelamar PPPK 2024 diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk latar belakang dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
Berikut adalah berbagai persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap pelamar yang ingin mendaftar untuk PPPK 2024:
1. Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran